PEMERINTAHAN DESA MUSER KECAMATAN MUARA SAMU KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR "SELAMAT BERKUNJUNG DI WEBSITE PEMERINTAHAN DESA MUSER JAM OPERASIONAL 08 :00 - 15 : 00 WITA "MARI BERSAMA MEMBANGUN DESA

Artikel

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

19 Februari 2025  Aminah  52 Kali Dibaca 

LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. LPMD merupakan lembaga mitra pemerintah desa yang bertugas membantu masyarakat dalam pembangunan. 
Tujuan LPMD Memberdayakan masyarakat desa agar aktif berpartisipasi dalam pembangunan, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah, Menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat. 
Tugas LPMD 
Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
Menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumber daya alam
Menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong masyarakat
Menjaga keserasian lingkungan hidup
Bagaimana LPMD dibentuk?
LPMD dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat. Sebelum bernama LPMD, lembaga ini bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. LPMD merupakan lembaga mitra pemerintah desa yang bertugas membantu masyarakat dalam pembangunan. 
Tujuan LPMD Memberdayakan masyarakat desa agar aktif berpartisipasi dalam pembangunan, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah, Menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat. 
Tugas LPMD 
Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
Menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumber daya alam
Menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong masyarakat
Menjaga keserasian lingkungan hidup
Bagaimana LPMD dibentuk?
LPMD dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat. Sebelum bernama LPMD, lembaga ini bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa secara partisipatif dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dengan swadaya gotong royong.

Lebih rinci dapat diuraikan sebagai berikut:

1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;

2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;

3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan

4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa secara partisipatif dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dengan swadaya gotong royong.

Fungsi dan Tugas LPMD

Lebih rinci dapat diuraikan sebagai berikut:

1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;

2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;

3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan

4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Masa bakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya
Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Susunan Pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang.Masa bakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya
Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Susunan Pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang.

Berikut Kepengurusan LPMD Desa Muser Kecamatan Muara Samu:

  1. Marjono sebagai Ketua 
  2. Ubaryanto sebagai Sekretaris
  3. Marhamin sebagai Anggota 

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

  Sinergi Program

 Pemerintah

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Muser Jln. Lintas Desa RT 003 kecamatan Muara Samu
: Muser
MUARA SAMU : Muara Samu
Kabupaten : PASER
Kodepos : 76252
Telepon :
Email : kantordesamuser247@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 149
    Kemarin : 239
    Total Pengunjung : 73,845
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.251
    Browser : Mozilla 5.0