Tugas dan Fungsi RT (Rukun Tetangga)
📌 Tugas RT
Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat sebagai perpanjangan tangan dari RW dan pemerintah desa/kelurahan. Adapun tugas RT antara lain:
-
Membantu RW serta pemerintah desa/kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat paling bawah.
-
Mengkoordinasikan kegiatan warga di lingkungan RT, seperti kerja bakti, ronda malam, dan kegiatan sosial lainnya.
-
Menghimpun data kependudukan dari warga di lingkungannya.
-
Menyampaikan informasi dan program pemerintah kepada masyarakat di lingkungan RT.
-
Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan yang terjadi di lingkungan RT melalui musyawarah mufakat.
-
Meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan.
📌 Fungsi RT
-
Sebagai penghubung komunikasi antara warga dengan RW dan pemerintah desa/kelurahan.
-
Sebagai wadah partisipasi masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang rukun, aman, dan sejahtera.
-
Sebagai penggerak gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat.
-
Sebagai pembina kerukunan hidup warga di tingkat RT.
-
Sebagai fasilitator pelayanan administrasi kependudukan, misalnya dalam pembuatan surat keterangan domisili, pengantar KTP, KK, dan lainnya.
KOMPOSISI DAN PERSONALIA PENGANGKATAN KETUA RUKUN TETANGGA DIDESA MUSER
KECAMATAN MUARA SAMU
NO
|
NAMA
|
TEMPAT/TGL LAHIR
|
PENDIDIKAN TERAKHIR/AGAMA
|
JABATAN
|
1
|
HERMANSYAH
|
MUSER
01 JANUARI 1990
|
SD/ISLAM
|
KETUA RT 001
|
2
|
JUNANI
|
SUWETO
05 MEI 1970
|
SLTP/ISLAM
|
KETUA RT 002
|
3
|
SUPIANSYAH R
|
MUARA SAMU
01 JANUARI 1970
|
SD/ISLAM
|
KETUA RT 003
|
4
|
ARIANTO
|
MUSER
28 JULI 1969
|
SD/ISLAM
|
KETUA RT 004
|
5
|
IBRAHIM AKIN S
|
JAKARTA
23 DESEMBER 1967
|
SD/ISLAM
|
KETUA RT 005
|
6
|
MUHIDIN
|
MUSER
27 MARET 1966
|
SD/ISLAM
|
KETUA RT 006
|
ILHAM FITRIADI
15 Agustus 2025 21:23:32
Selamat malam salam sejahtera bagi semua mohon bantuannya informasi untuk pekerjaan baru di PT pamapersada ...