Muara Samu, Sosialisasi tentang penyusunan analisa usaha BUMDes dan ketahanan pangan 20% dari Dana Desa merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT No. 2 Tahun 2024. Program ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di tingkat desa, serta mendukung swasembada pangan.
Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan dengan anggaran ketahanan pangan dari Dana Desa antara lain:
Pengembangan Pangan Nabati:
Pengadaan bibit unggul, pupuk, pembangunan infrastruktur pertanian (irigasi, jalan usaha tani), pelatihan petani, dan pengembangan lumbung pangan.
Pengembangan Pangan Hewani:
Pengadaan ternak dan pakan, pembangunan kandang komunal, pelatihan peternak, dan pengembangan usaha produk olahan hasil ternak.
Penguatan Kelembagaan:
Pembentukan dan penguatan kelompok tani dan peternak, serta peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dukungan Pemanfaatan Pangan:
Edukasi gizi dan pola konsumsi beragam, bergizi seimbang, dan aman (B2SA), pengembangan program makanan tambahan anak sekolah.
Indikator keberhasilan program ketahanan pangan dari Dana Desa dapat diukur melalui tiga aspek utama:
1. Ketersediaan pangan, Hasil produksi masyarakat desa, lumbung pangan, data produksi, dan keanekaragaman pangan.
2. Keterjangkauan pangan, Harga pangan yang terjangkau bagi masyarakat desa.
3. Pemanfaatan pangan, Pemanfaatan pangan yang bergizi dan aman.
Dengan menghadiri narasumber langsung dari DPMD Kabupaten Paser Jumiati, SE dan Tenaga Ahli Kabupaten Paser Heriyanto Palobo, SE, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada pengurus BUMDES agar memiliki peran penting dalam meningkatkan ketahanan pangan di desa dengan memanfaatkan 20% dana desa. BUMDes dapat mendukung program ketahanan pangan dengan cara mengelola usaha produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian dan peternakan, serta menjalin kemitraan dengan pihak swasta atau lembaga lain. BUMDes juga dapat memanfaatkan dana desa untuk penyertaan modal usaha dan pengadaan sarana produksi.
Tenaga Ahli Kabupaten Paser Heriyanto Palobo, SE memberikan panduan terkait penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) PDT Nomor 3 Tahun 2025, bertujuan untuk mendukung swasembada pangan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan peningkatan peran BUMDes. Fokus utama adalah mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk kegiatan Ketahanan Pangan.
Heriyanto Palobo, SE menyampaiakan tujuan dari penggunaan dana desa 20% untuk ketahanan pangan agar meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat desa, mengembangkan potensi ekonomi desa dalam sektor pangan, meningkatkan peran BUMDes dalam pengelolaan program dan kegiatan ketahanan pangan.
Bumdes dapat memilih analisis kegiatan apa yang nanti menjadi usulan usahanya, ada beberapa jenis usaha yang menjadi usulan, diantaranya terdiri dari :
Pertanian: potensi pertanian yang perlu dikembangkan, seperti tanaman hulu, padi, dan buah-buahan lokal. BUMDes dapat berperan dalam pengelolaan pertanian, produksi, distribusi, dan pemasaran hasil pertanian.
Peternakan: Potensi peternakan di wilayah ini juga perlu dioptimalkan. BUMDes dapat terlibat dalam kegiatan pembibitan, pemeliharaan ternak, dan pemasaran produk peternakan.
Perikanan: Jika terdapat sumber daya perikanan di wilayah ini, BUMDes dapat mengembangkan usaha di bidang perikanan, seperti budidaya ikan, pengelolaan hasil tangkapan, dan pemasaran produk perikanan.
Pariwisata: Jika ada potensi wisata di Kec. Muara Samu, BUMDes dapat mengembangkan usaha pariwisata, seperti pengelolaan objek wisata, penyewaan akomodasi, dan jasa tur.
Jasa: BUMDes dapat menyediakan jasa yang dibutuhkan masyarakat, seperti transportasi, penyewaan peralatan, atau jasa konsultasi.
Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut Heriyanto Palobo, SE menyampaikan bahwa Desa harus melaksanakan revieuw RKPDes terlebih dahulu kemudian lanjut melalui musyawarah desa Perencanaan program ketahanan pangan harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa, transparansi dan akuntabilitas Penggunaan Dana Desa harus transparan dan akuntabel, dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan kata nya.
Jumiati,SE pun menambahkan peran Bumdes, BUMDes dapat menjadi pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan. BUMDes dapat mengelola program ketahanan pangan yang dibiayai oleh Dana Desa
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan, dan pendampingan bagi pelaksanaan program ketahanan pangan. Bantuan bimbingan teknis dan penyuluhan juga diberikan ucapnya.
Dengan mengikuti panduan ini, desa diharapkan dapat memanfaatkan Dana Desa secara efektif untuk mendukung swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tambahnya lagi.
analisis usaha BUMDes dari sudut pandang ketahanan pangan 20% menunjukkan bahwa BUMDes memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak dalam meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan pengelolaan yang baik dan penyertaan modal yang tepat, BUMDes dapat menjadi wadah bagi pengembangan usaha-usaha yang berkontribusi pada kemandirian pangan di tingkat desa.