Lampiran
Peraturan Kepala Desa Muser
No 11 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
FUNGSI dan TUGAS
- KEPALA DESA
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
- menyelenggarakan pemerintahan desa, meliputi:
- tata praja pemerintahan;
- penetapan peraturan di desa;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- melakukan upaya perlindungan masyarakat;
- administrasi kependudukan; dan
- penataan dan pengelolaan wilayah.
A. melaksanakan pembangunan, meliputi:
- pembangunan sarana prasarana perdesaan; dan
- pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
B. pembinaan kemasyarakatan, meliputi:
- pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- partisipasi masyarakat;
- sosial budaya masyarakat;
- keagamaan; dan
- ketenagakerjaan
C. pemberdayaan masyarakat, meliputi tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang:
- budaya;
- ekonomi;
- politik lingkungan hidup;
- pemberdayaan keluarga;
- pemuda;
- olah raga; dan
- karang taruna.
2. SEKRETARIS DESA
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi
- melaksanakan urusan ketatusahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Pemerintahan Desa lainnnya; dan
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uraian tugas Sekretaris Desa meliputi:
- menyusun rancangan produk hukum desa;
- mengundangkan produk hukum desa;
- menyusun rancangan LPPD dan rancangan LKPJ Kepala Desa;
- melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
- memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- memberikan pelayanan administrasi;
- melakukan penataausahaan keuangan desa;
- menyusun rancangan RPJMDesa, rancangan RKPDesa dan rancangan RAPBDesa;
- menginventarisir dan mengelola aset desa;
- mengelola administrasi kepegawaian;
- mengumumkan informasi pemerintahan Desa kepada masyarakat;
- memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
3. KAUR KEUANGAN
- Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan meliputi:
- pengurusan administrasi keuangan;
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan; dan
- administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Pemerintahan Desa lainnya.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Urusan Keuangan memiliki uraian tugas meliputi:
- menatausahakan administrasi keuangan desa;
- mencatat dan menginventarisasi sumber pendapatan desa;
- menerima hasil pendapatan asli desa;
- mencatat dan menginventarisasi pengeluaran desa;
- melakukan verifikasi administrasi keuangan desa;
- mengelola administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
4. KAUR UMUM
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan, meliputi:
- naskah;
- administrasi surat menyurat;
- arsip;
- ekspedisi;
- penataan administrasi perangkat desa;
- penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
- penyiapan rapat;
- pengadministrasian aset;
- inventarisasi;
- perjalanan dinas; dan
- pelayanan umum.
- Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki uraian tugas, meliputi:
- mengelola tata naskah administrasi desa;
- melakukan administrasi surat masuk dan surat keluar;
- melakukan penataan arsip desa;
- pengiriman dokumen atau paketan;
- mengelola administrasi kepegawaian;
- penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rapat dan musyawarah desa;
- mencatat dan menginventarisir aset desa;
- memelihara aset desa;
- menyiapkan pelaksanaan perjalanan dinas;
- memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat;
- menyiapkan berkas-berkas dalam pelayanan kepada masyarakat;
- mencatat hasil pelayanan administrasi;
- melaporkan hasil pelayanan administrasi;
- mengelola arsip pelayanan;
- melakukan koordinasi pelaksanaan tugas karyawan desa lainnya;
- melakukan koordinasi terkait keamanan dan kebersihan lingkungan Kantor Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
5. KAUR PERENCANAAN
- Kepala Urusan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, memiliki fungsi mengordinasikan urusan perencanaan, meliputi:
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program; serta
- penyusunan laporan.
- Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Urusan Perencanaan memiliki uraian tugas meliputi:
- menyiapkan bahan penyusunan RAPBDesa;
- menyusun RAPBDesa;
- menyiapkan bahan perencanaan pembangunan desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- mengelola arsip perencanaan pembangunan desa
- melakukan monitoring dan evaluasi program;
- menyiapkan bahan penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa;
- menyiapkan bahan penyusunan LPPD dan LKPJ Kepala Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
6. KASI PELAYANAN
- Kepala Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Seksi Pelayanan memiliki uraian tugas meliputi:
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
- meningkatkan pelestarian nilai sosial budaya masyakat;
- melaksanakan kegiatan keagamaan;
- melaksanakan pembangunan dibidang ketenagakerjaan;
- meningkatkan kemampuan dan potensi daerah dalam bidang ekonomi dan ketenagakerjaan;
- meningkatkan kemampuan dan potensi masyarakat desa dalam rangka mendorong jiwa entrepreneur masyakat desa dan menciptakan lapangan kerja;
- meningkatkan perlindungan tenaga kerja dari masyarakat desa;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan pendidikan masyarakat di desa;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan kesehatan masyarakat di desa;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan kemiskinan masyarakat di desa;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, pemuda dan olahraga serta wisata di desa;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kebudayaan, pemuda dan olahraga serta wisata; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
7. KASI KESEHJATERAAN
- Kepala Seksi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
- Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Seksi Kesejahteraan memiliki uraian tugas meliputi:
- melaksanakan penyiapan bahan untuk perencanaan pembangunan desa;
- melaksanakana pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pendidikan;
- melaksanakan pembangunan dibidang pendidikan;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kesehatan;
- melaksanakan pembangunan dibidang kesehatan;
- melaksanakan identifikasi potensi ekonomi desa;
- melaksanakan inventarisasi usaha mikro;
- melaksanakan pencatatan hasil-hasil pembangunan desa;
- melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan desa;
- melaksanakan identifikasi permasalahan pembangunan desa;
- melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemberdayaan perempuan, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
8. KASI PEMERINTAHAN
- Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
- Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Pemerintahan memiliki uraian tugas meliputi:
- melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- mencatat dan menginventarisir pelaksanaan kerjasama desa;
- melaksanakan pembinaan permasalahan pertanahan;
- mencatat dan menginventarisir permasalahan tanah di desa;
- mencatat dan menginventarisir hasil Pemilu, Pilkada dan Pilkades;
- mencatat dan menginventarisir kepengurusan organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan yang ada di desa;
- mencatat dan menginventarisir tingkat gangguan ketentraman dan ketertiban;
- melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
- melaksanakan pembinaan siskamling;
- mencatat dan menginventarisir dokumen kependudukan;
- melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah desa;
- mencatat dan menginventarisir luas, peruntukan dan pemanfaatan tanah di desa serta perubahannya;
- melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
ILHAM FITRIADI
15 Agustus 2025 21:23:32
Selamat malam salam sejahtera bagi semua mohon bantuannya informasi untuk pekerjaan baru di PT pamapersada ...