.jpg)
Edaran tersebut adalah tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditandatangani oleh Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli. Dokumen ini berisi instruksi dan imbauan kepada berbagai pihak di Kabupaten Paser untuk mendukung pembentukan koperasi di desa dan kelurahan. Target pembentukan koperasi ini ditetapkan paling lambat bulan Juni 2025.