MUARA SAMU Muara Samu, Kabupaten Paser
Pantarlih memiliki peran menjalankan Pemuktahiran data yang akan di cantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap ).aturan ini tertuang dalam PKPU ( Peraturan Komisi Pemilihan Umum ) No 7Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum
Pantarlih adalah Petugas Pemuktahiran data pemilu ( PPDP)atau biasa disebut Petugas Coklit ( Pecocokan dan Penilitian ) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara ( PPS)
Pantarlih berjumlah 1 orang untuk 1TPS,dalam hal jumlah pemilih ,KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 orang pantarlih untuk TPS tersebut masa tugas Pantarlih hanta 1 bulan di mulai pada tanggal yang ditetapkan.
sebagai salah satu pelaksana Pemilu,pantarlih memiliki sejumlah tugas yang ditetapkan.dalam pelaksanaan tugas dan kewajibanya Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Muser
MUARA SAMU Muara Samu, Kabupaten Paser
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 521 ORANG
Perempuan : 491 ORANG
TOTAL : 1012 ORANG
OpenSID 2609.0.0-premium - Wae Taka v1.0
Yudi Denis Sikro
24 Agustus 2025 01:21:33
Halo min,saya ingin bertanya min persaratan masuk PT pama persada apa saja ya min. Soalnya kalu saya...