Muser, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Muser Kec. Muara Samu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan kepengurusan pemilihan anggota pendirian Koprasi Desa Merah Putih terkait intruksi presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koprasi Desa. Musdesus yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi tata cara pendirian koprasi merah putih yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Muara Samu yang di hadiri langsung oleh Narasumber dari DPMD kabupaten Paser dan Disprindakop kabupaten paser.
Musdesus pembentukan anggota koprasi ini harus secepatnya dilaksanakan mengingat program ini direncanakan akan lounching serentak dari seluruh Desa se Indonesia pada 12 juli 2025 mendatang bertepatan dengan Hari Koprasi Nasional. Pembentukan kepengurusan Koprasi Desa Merah Putih ini merupakan Peraturan Mentri Koperasi nomor 1 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai inisiatif Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan koperasi di desa-desa.
Kegiatan musdesus yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa ini di hadiri oleh intansi dari unsur Muspika, Koramil, Polsek, Pemerintahan Desa, LKD, para pelaku usaha UKM, para ketua RT dan beberapa perwakilan dari tokoh masyarakat. Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua BPD Said Umar, dalam sambutannya Said Umar memaparkan tentang Tata Cara pendirian dan pembentukan ke anggotaan koperasi desa merah putih bahwa tujuan pembentukan ini membangun kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehjateraan dan kemandirian ekonomi di desa, koperasai merupakan wadah pengembangan usaha bagi pelaku UKM, dengan adanya koperasi ini said umar berharap ke anggotaan nya bukan hanya dari pemerintah desa dan lembaga lainnya, tetapi ke anggotaan nya juga harus melibatkan seluruh masyarakat yang ada di desa muser, kata nya.
"Sambutan dilanjutkan dengan penyampaian dari Kepala Desa Muser Matdin, kepala desa muser berharap setelah pembentukan ini siapapun keanggotaannya harus lebih aktif untuk berkoordinasi kepada pihak pemerintah desa, karena pemerintah desa adalah sebagai lembaga pengawasan dan pembinaan, dan koperasi desa merah putih itu merupakan aset pemerintah desa dan pendanaannyapun bersumber langsung dari Dana Desa. Kades juga berharap koperasi desa merah putih ini agar bisa berklaborasi dengan BUMDes desa agar menjadi mitra yang baik, katanya
Matdin juga menambahkan "Sebagai pelaku usaha ekonomi mandiri di desa, koperasi desa merah putih ini diharapkan mampu merangkul berbagai sektor pelaku usaha kecil dan menegah, dapat berkembang dan mampu mensehjaterakan anggota nya melalui simpan pinjam dan pengembangan modal usaha. Transparansi dan akuntabilitas koperasi desa merah putih ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam pengembangan usahanya melalui kreatifitas dan inovatif. Matdin berharap dengan terbentuknya koperasi di desa-desa, dapat membantu kesehjateraan masyarakat, kususnya desa muser.
Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan pemilihan anggota dan pemberian nama koperasinya, melalui sistem voting yang dilaksanakan inilah beberapa daftar nama pengurus koperasi desa merah putih "desa muser" yang terpilih yaitu :
1. Ketua : Marjono
2. Wakil Ketua Bidang Usaha : Ibrahim Akin Sitompul
3. Wakil Ketua Bidang Anggota : Masriah
4. Sekretaris : Ratnasari
5. Bendahara : Juliah
Dengan terpilih nya nama kepengurusan tersebut, diharapkan mampu membawa perubahan dan dampak yang baik untuk peningkatan ekonomi dan kesehjateraan masyarakat desa muser.