
Muser, Inspektorat Kabupaten Paser dalam rangka PEMERIKSAAN KINERJA ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2024 merupakan agenda yang di jadwalkan atas terpilihnya Desa Muser dalam katagori Desa Percontohan Anti Korupsi.
Desa anti korupsi adalah program pencegahan korupsi di tingkat desa. Program ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Desa anti korupsi
Tujuan
Mencegah korupsi, membangun kesadaran antikorupsi, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih
Sasaran
Pemerintah desa dan masyarakat desa
Cara kerja, Observasi, identifikasi, bimbingan teknis, pendampingan, dan penilaian
Indikator :
Penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal
Manfaat
Menanamkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi, serta meningkatkan kesadaran antikorupsi di masyarakat
Sesuai dengan peraturan mentri dalam negri nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Inspektorat Kabupaten Paser melakukan pemeriksaan ke desa-desa yang menjadi desa percontohan untuk desa anti korupsi. Desa Muser sendiri mendapat jadwal pemeriksaan pada kamis 17 april 2025 yang mana dalam pemeriksaan tersebut desa muser diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung yang nanti akan diperiksa oleh tim inspektorat kabupaten paser.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemeriksaan dimulai dari pemeriksaan di lapangan, beberapa sample bangunan yang diminta berupa :
1. Pembangunan Pagar Kuburan
2. Rehab Jembatan Sungai Anak Jelangan
3. Semenisasi Jalan Gang
4. Paping Jalan Wisata Payo Sendamai
5. Rehab WC Umum
6. Pembangunan Area Parkiran
Dari ke 6 sample tersebut masih menunggu tindak lanjut dari hasil pemeriksaan nya.
Di bagian administrasi, ada beberapa hasil yang di sampaikan dengan beberapa bukti seperti :
1. SK Kepala Desa, SK Perangkat Desa, SK staf Desa, SK LKD, SK BPD
2. SOTK PEMERINTAH DESA, STRUKTUR ORGANISASI BPD
3. PERDES, rekening koran milik desa, bukti pertanggung jawaban (SPJ), Rekapitulasi pungutan Pajak dan bukti setor
4. Laporan dan daftar aset desa
5. Dokumen rapat serta foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan di desa
6. Laporan hasil pengawasan BPD
7. Dll........
Dari hasil pemeriksaan administrasi tersebut, ada beberapa rekomendasi yang di berikan oleh Inspektorat sebagai bahan evaluasi yaitu :
1. Penghapusan Aset Desa ( jika perlu) di laksanakan dengan musyawarah bersama (MusDes) Perangkat Desa, Camat, BPD, RT dan Tokoh Masyarakat, dengan lampiran undangan, daftar hadir, BA, Notulensi & dokumentasi.
2. Penanganan dengan cepat aduan masyarakat, melalui kotak Aduan, media sosial, dan nomor kontak kusus kantor desa, dan di catat dalam bentuk format file ( di tangani oleh Oprator Desa & Kaur Tata Usaha & Umum) media pendukung berupa pengadaan kotak aduan, pembelian hp, ipad/tablet (untuk memudahkan akses apploudtan dan inputan media sosial dan website) aduan yang di terima harus cepat di tanggapi oleh Kepala Desa
3. Mengadakan rapat rutin perangkat desa setia bulan nya guna mengevaluasi kinerja perangkat desa, di buktikan dengan undangan, daftar hadir, BA, notulen & dokumentasi. Dengan pimpinan rapat kepala desa.
4. Laporan hasil pengawasan BPD atas kinerja Kepala Desa, wajib menemui Kades tidak diwakilkan oleh Sekdes maupun Perangkat Desa.
Itulah beberapa rekomendasi yang di berikan Inspektorat, terkait pemeriksaan administrasi sambil menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya di lapangan.
Salah satu indikator pendukung menjadi Desa Anti Korupsi adalah dengan adanya bukti pemeriksaan kinerja atas pengelolaan keuangan desa oleh Inspektorat.
Dengan dipilih nya Desa Muser untuk menjadi calon Desa Anti Korupsi, di mohon untuk dukungan nya dari semua Perangkat Desa, BPD, RT, LKD dan seluruh warga masyarakat.


