RT adalah singkatan dari Rukun Tetangga, yaitu pembagian wilayah di Indonesia yang berada di bawah Rukun Warga (RW). RT merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertugas untuk membantu pemerintah dalam pelayanan dan pembangunan di desa atau kelurahan.
Fungsi RT
1. Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara warga dan pemerintah
2. Membantu pemerintah dalam penyampaian informasi dan pelaksanaan program-program pemerintah
3. Mengorganisir dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sosial
4. Menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan tempat tinggal
5. Membantu dalam penyelesaian masalah sosial
6. Melakukan pendataan penduduk
7. Berperan sebagai saksi pada transaksi jual-beli tanah di wilayahnya
Struktur RT
RT dipimpin oleh seorang Ketua RT yang dipilih oleh warganya, Ketua RT dibantu oleh beberapa pengurus yang mengurus berbagai aspek kehidupan masyarakat, Setiap RT terdiri atas sejumlah rumah atau kepala keluarga (KK)
Pembentukan RT
Pembentukan RT dilakukan melalui musyawarah masyarakat setempat, Jumlah KK dalam satu RT dibatasi, yaitu sebanyak-banyaknya 30 KK untuk desa dan 50 KK untuk kelurahan
Peran dan Tugas RT
RT juga berperan dalam penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah kepada masyarakat. Bantuan sosial berupa uang ataupun paket sembako biasanya dikumpulkan secara terpusat di Kantor RT untuk didistribusikan kepada masyarakat. RT juga terlibat dalam proses jual beli tanah yang ada di wilayahnya, dengan berperan sebagai saksi pada transaksi jual-beli. Tugas RT juga Membantu Pemerintahan Desa / Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat, Memelihara kerukunan hidup warga, Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat dilingkungannya, Memelihara ketertiban dan keamanan dilingkungannya.
Surat Pengantar RT-RW
Salah satu layanan utama yang disediakan oleh Ketua Rukun Tetangga kepada masyarakat adalah layanan pembuatan Surat Pengantar RT/RW. Surat ini adalah surat yang ditujukan kepada Desa setempat dan ditandatangani oleh Ketua RT. Surat ini merupakan prasyarat untuk mengurus beberapa surat lainnya di Desa misalnya :
1. Pembuatan KTP
2. Pembuatan Kartu Keluarga
3. Surat Pindah
4. Surat Nikah
5. Surat Melamar Pekerjaan
6. Surat Keterangan Tidak Mampu
Berdasarkam SK kepala desa, masa jabatan RT sampai dengan 5 tahun. Desa Muser sendiri memiliki 6 RT di antara nya :
Ketua RT 01 atas nama Hermansyah
Ketua RT 02 atas nama Junani
Ketua RT 03 atas nama Supiansyah
Ketua RT 04 atas nama Ariyanto
Ketua RT 05 atas nama Ibrahim Akin S
Ketua RT 06 atas nama Muhidin