You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo  Muser
Muser

Kec. Muara Samu, PASER, Provinsi KALIMANTAN TIMUR

PEMERINTAHAN DESA MUSER KECAMATAN MUARA SAMU KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR "SELAMAT BERKUNJUNG DI WEBSITE PEMERINTAHAN DESA MUSER JAM OPERASIONAL 08 :00 - 15 : 00 WITA "MARI BERSAMA MEMBANGUN DESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA MUSER

Aminah 19 Februari 2025 Dibaca 35 Kali
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA MUSER

Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Muser adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa. BPD merupakan perwakilan masyarakat desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, BPD berperan dalam pengambilan keputusan dan pengawasan kinerja pemerintahan desa. 
Tugas BPD 
1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
4. Menggali aspirasi masyarakat
5. Menyelenggarakan musyawarah desa
6. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
7. Melaksanakan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
8. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.

Struktur organisasi BPD 
Struktur organisasi BPD dapat terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota
Anggota BPD 
Anggota BPD Desa Muser merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, diantaranya :
1. Said Umar sebagai Ketua BPD
2. Surudiansyah sebagai Wakil BPD
3. Juwita sebagai Sekretaris BPD 

Anggota
1. Purnamasari sebagai bidang penyelenggara pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan
2. Simin sebagai bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Menggali aspirasi masyarakat, Menampung aspirasi masyarakat, Mengelola aspirasi masyarakat, Menyalurkan aspirasi masyarakat, Menyelenggarakan musyawarah BPD, Menyelenggarakan musyawarah Desa, Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APB 2025 Pelaksanaan

APB 2025 Pendapatan

APB 2025 Pembelanjaan