Pantarlih memiliki peran menjalankan Pemuktahiran data yang akan di cantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap ).aturan ini tertuang dalam PKPU ( Peraturan Komisi Pemilihan Umum ) No 7Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum
Pantarlih adalah Petugas Pemuktahiran data pemilu ( PPDP)atau biasa disebut Petugas Coklit ( Pecocokan dan Penilitian ) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara ( PPS)
Pantarlih berjumlah 1 orang untuk 1TPS,dalam hal jumlah pemilih ,KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 orang pantarlih untuk TPS tersebut masa tugas Pantarlih hanta 1 bulan di mulai pada tanggal yang ditetapkan.
sebagai salah satu pelaksana Pemilu,pantarlih memiliki sejumlah tugas yang ditetapkan.dalam pelaksanaan tugas dan kewajibanya Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.