You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo  Muser
Muser

Kec. Muara Samu, PASER, Provinsi KALIMANTAN TIMUR

PEMERINTAHAN DESA MUSER KECAMATAN MUARA SAMU KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR "SELAMAT BERKUNJUNG DI WEBSITE PEMERINTAHAN DESA MUSER JAM OPERASIONAL 08 :00 - 15 : 00 WITA "MARI BERSAMA MEMBANGUN DESA

UNDANGAN KONFIRMASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PADA PEMERINTAHAN DESA MUSER

Aminah 23 April 2025 Dibaca 51 Kali
UNDANGAN KONFIRMASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PADA PEMERINTAHAN DESA MUSER

Tana Paser, Inspektorat Kabupaten Paser dalam lanjutan pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024 pada Kamis Tanggal 17 april 2025 lalu, kembali mengundang Pemerintahan Desa Muser, untuk dapat hadir di Kantor Inspektorat guna mengkonfirmasikan hasil pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan surat nomor :700/030/ Irbanl/Inspektorat2025 tentang undangan Konfirmasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Desa Muser Kec. Muara Samu. Pemeriksaan lanjutan ini di hadiri langsung oleh Kepala Desa Muser, Sekretaris Desa, Kasi Kesra dan Ketua TPK.

kegiatan di buka, dengan pertanyaan langsung dari Inspektorat mengenai keanggotaan tim penyusun RKPDes, apa kah sesuai dengan aturan dan ketentuan yaitu anggota terdiri dari unsur Pemerintah Desa, LPM, Unsur Masyarakat, Rt/Rw. Kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan mengenai PerDes, Pengelolaan Kebun Desa, BumDes, dll..., lalu meminta konfirmasi atas Pembelian Barang dan Jasa, dan Kegiatan  Pembangunan oleh TPK apakah sesuai dengan SPJ & RAB yang di sampaikan. 

Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Desa Muser memberikan konfirmasi atas kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan, apa kah kegiatan tersebut termuat dalam RKPDes, dan apakah sesuai dengan tahun pelaksanaan yang ada di RPJMDes. Ada banyak rekomendasi yang di sampaikan untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan. 

Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan dan aset desa dilakukan sesuai aturan yang berlaku, serta memastikan semua aspek pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan ini bersifat pembinaan, sehingga jika ditemukan kekurangan, pemerintah desa diminta untuk segera menindaklanjutinya

Beberapa hal yang menjadi fokus pemeriksaan Inspektorat antara lain:
  • Pengelolaan Keuangan Desa:
    Pemeriksaan meliputi penggunaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) beserta bukti pertanggungjawabannya, serta verifikasi dokumen administrasi seperti rekening koran, realisasi anggaran, dan laporan keuangan. 
     
  • Kelengkapan Administrasi Desa:
    Inspektorat mengecek kelengkapan dokumen seperti Peraturan Desa (Perdes), Surat Keputusan (SK), daftar aset desa, buku kinerja perangkat desa, dan dokumen lainnya. 
     
  • Pelaksanaan Proyek Pembangunan:
    • Meningkatkan Akuntabilitas:
      Memastikan pengelolaan keuangan desa transparan dan akuntabel.
       
       
      • Menjamin Kesesuaian dengan Hukum:
        Memastikan pemerintah desa melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 
         
      • Membantu Pembinaan:
        Memberikan arahan dan dukungan kepada pemerintah desa untuk meningkatkan kinerja pemerintahan. 
         
      • Melindungi Aset Desa:
        Memastikan aset desa yang dimiliki oleh pemerintah desa terlindungi dan digunakan sesuai peruntukannya
        Jika ada kegiatan pembangunan, tim Inspektorat akan mengecek langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kualitas pekerjaan

        • Tindak Lanjut Temuan:
          Pemeriksaan juga mencakup pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, untuk memastikan bahwa temuan yang ada telah ditangani oleh pemerintah desa sesuai aturan.
         
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APB 2025 Pelaksanaan

APB 2025 Pendapatan

APB 2025 Pembelanjaan